2001: A Space Odyssey

October 29, 2005

Stop Hazard Sembarangan!

Filed under: OPINI & BERITA

Kalo gw, minimal kmaren2 gw udah ngajarin driver2 kantor n juga temen2 yg jadi bikers. Bagi yg belum tau silakan baca, dan yg sudah tau, silakan terapkan sesuai fungsinya. Dibawah tulisannya Om Daus, tengs ya om.. sori gak ijin dulu, soale ai tak bisa basa basi dimilis..
=================================
From: Honda_Motor
Sudah begitu banyak pro dan kontra mengenai hazard ini, yang jelas untuk Indonesia setahu saya belum ada peraturan maupun perundang-undangan yang mengatur mengenai pengunaan hazard. Dalam UU Lalulintas pun tidak terdapat pasal yang secara jelas mengenai tata cara penggunaan hazard. Kalau di tinjau dari segi safety saya pun setuju, bila dalam hujan deras maupun cuaca cerah, mobil/sepeda motor yang sedang bergerak sambil menyalakan hazard tentu akan membingungkan pengguna jalan yang lain dan mengundang potensi bahaya yang besar pula.

Namun menurut saya dalam kondisi yang berbeda, dalam hal ini posisi kendaraan yang sedang berkonvoi adalah sangat membantu bila kendaraan yang menjadi bagian dari konvoi dapat memberi tanda khusus kepada pengguna jalan yang lain, antara lain hazard yang tentu saja juga membantu pengguna jalan yang lain untuk mengetahui bahwa ada konvoi yang sedang melintas dan meminta prioritas jalan serta agar pengguna jalan yang lain juga dapat segera menyikapi serta mengantisipasi konvoi tersebut, apakah ingin mendahului atau memberikan prioritas jalan kepada iring-iringan tersebut. Paling tidak pengguna jalan lain tahu keberadaan iring-iringan tersebut serta mengetahui berapa kendaraan yang termasuk dalam konvoi tersebut. Dalam UU Lalu Lintas sudah tercantum mengenai prioritas jalan yang utama bagi konvoi kendaraan tertentu, antara lain ambulance, kendaraan dinas kebakaran, kendaraan kepala negara, kendaraan tamu negara dan kendaraan pengantar jenazah. Untuk konvoy kendaraan tersebut dimaksud harus mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Demikian halnya pula terhadap konvoi untuk keperluan-keperluan lain harus mendapat pengawalan dari kepolisian. Yang menjadi masalah adalah keterbatasan dari pihak kepolisian sendiri baik dari segi sarana maupun prasarana seperti personil dan peralatan sehingga tidak mampu melayani pengawalan-pengawalan terhadap konvoi kendaraan yang bersifat tidak urgent. Oleh karena itu akan banyak kita temukan di jalan konvoi-konvoi tanpa pengawalan, bahkan untuk konvoi pengantar jenazah saja yang sering kita temukan sehari-hari hampir semuanya tanpa pengawalan kepolisian.

Untuk kendaraan roda empat adalah sudah menjadi kewajiban untuk dilengkapi dengan hazard sebagai salah satu standar keamanan yang bersifat universal seperti halnya dengan sabuk pengaman. Namun apa manfaat dan bagaimana atau untuk keperluan apa hazard digunakan sepertinya belum semua masyarakat memahaminya. Untuk kendaraan roda dua yang umumnya tidak dilengkapi hazard, banyak pemilik sepeda motor disini yang tergabung dalam sebuah wadah seperti club berinisiatif memasang atau melengkapi sepeda motornya dengan hazard bahkan yang lebih kreatif dengan flip flop (lampu sein menyala 3 kali secara bergantian) dengan maksud agar dapat digunakan sebagai tanda khusus bila sedang berkonvoi atau touring. Bahkan adapula yang secara ekstrem memasang lampu-lampu isyarat yang lazim di temukan pada kendaraan-kendaraan dinas petugas kepolisian. Padahal sudah jelas dalam UU Lalulintas bisa ditemukan pasal yang melarang penggunaan lampu isyarat yang sama dengan yang digunakan oleh petugas kepolisian atau instansi terkait.

Mengenai Undang Undang No. 14 (undang-undang lalulintas) serta UU pendukung seperti PP No.43 tentang Lalu Lintas dan Prasarana Jalan yang sudah berlaku saat ini pun belum sepenuhnya di terapkan karena berbagai kendala. Oleh karena itu pihak kepolsian pun terus berupaya dalam mensosialisasikan UU tersebut. Namun yang jelas UU ini sudah berlaku sejak tahun 1996 dan kepada pelanggar tentu akan mendapat sanksi hukum. Mengenai penggunaan hazard dalam hal ini flip flop untuk konvoi kendaraan sepeda motor, sebagaimana hasil bincang-bincang saya dengan beberapa petugas polisi lalu lintas, umumnya mereka beranggapan tidak masalah selama dipergunakan sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab serta semata-mata bertujuan demi keselamatan peserta konvoi dan mengutamakan pula keselamatan dan hak jalan bagi pengguna jalan yang lain serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.

regards,
Daus


Get free blog up and running in minutes with Blogsome | Theme designs available here