2001: A Space Odyssey

November 28, 2005

Nah lho ?? Jadi Rame Nih [ TOP-1 vs IDMOC ]

Filed under: OPINI & BERITA

Wah jadi rame nih berita.. Memang patut dipertanyakan sih, mengapa wartawan tsb berani mencantumkan nama organisasi IDMOC (dalam hal ini merugikan brand image sebuah produk). Wi’ll see, whos gonna win for this case.. or this just public attention for Top 1 ??

==============================

Perihal : Surat Bantahan
Dengan hormat,

Saya, Firmansyah Saftari, Ketua Umum dari INDONESIAN MITSUBISHI OWNERS CLUB (” IDMOC “), dan oleh karenanya mewakili IDMOC, selaku pemilik dan pengurus milis idmoc@yahoogroups.com , dengan ini menyampaikan BANTAHAN kepada Saudara sehubungan dengan diberitakan pada artikel Praktik Bisnis per tanggal 10 November 2005 yang berjudul “Strategi Kehumasan Top 1 Menghalau Isu”
URL: http://www.swa.co.id/swamajalah/praktik/details.php?cid=1&id=3529&pageNum=2
(Bukti Lampiran 1), dimana Saudara SECARA JELAS dan TEGAS menyebut nama milis IDMOC sebagai salah satu pihak yang menyatakan fatwa haram bagi merek oli tersebut sekaligus penulisan pernyataan Ryan Alfons Kaloh yang mendiskreditkan milis kami tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu oleh pihak SWA kepada kami.

Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, kami dengan ini membantah serta memperingatkan Saudara serta semua pihak yang terlibat untuk melakukan tindakan-tindakan di bawah ini:

1. Segera mengklarifikasi dan mengkoreksi artikel tersebut

2. Mengumumkan kepada khalayak ramai sekurang-kurangnya melalui situs Internet www.swa.co.id dan Majalah SWA dengan ukuran sekurang-kurangnya satu halaman situs dan satu halaman majalah:
a. Surat BANTAHAN kami.
b. Bahwa apa yang telah Saudara cantumkan dan atau publikasikan adalah tidak benar, dan milis IDMOC sama sekali tidak disusupi oleh pihak manapun dalam menentukan pilihan oli bagi anggota milis tersebut.
c. Bahwa Saudara menyesali tindakan yang dibuat Saudara yang telah menyesatkan khalayak ramai.
d. Bahwa Saudara tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.

Selambat-lambatnya 5 (lima) hari Kerja sejak tanggal BANTAHAN ini guna menghindari tuntutan kami baik secara pidana maupun perdata.

Demikianlah BANTAHAN ini kami sampaikan untuk dapat Saudara laksanakan dalam kurun waktu yang ditentukan. Atas perhatian dan kerjasama yang Saudara berikan, kami ucapkan terima kasih.

Untuk dan Atas Nama
INDONESIAN MITSUBISHI OWNERS CLUB

ttd
_______________________________________
Nama : Firmansyah Saftari
Jabatan : Ketua Umum
Email : fsaft@kemangnet.com

November 25, 2005

Top wan apaan sih bang..?

Filed under: OPINI & BERITA

Strategi Kehumasan Top 1 Menghalau Isu
Kamis, 10 November 2005
Oleh : Taufik Hidayat

Dari http://www.swa.co.id

Selain agresif beriklan, Top 1 juga berani mengambil langkah-langkah komunikasi yang lain dari yang lain. Salah satunya yang unik, menggunakan testimoni para selebriti. Lebih dari 20 nama orang terkenal dari berbagai kalangan dilibatkan untuk memberikan testimoni. Hasilnya? Top 1 pun memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Indonesia sebagai oli yang paling banyak digunakan selebriti.

Diakui Ryan yang baru bergabung dengan TAA setahun lalu, pendekatan komunikasi yang unik dan khas ala Top 1 ini menjadi salah satu kunci sukses produknya di Tanah Air. “Top 1 menciptakan cara bersaing baru. Istilahnya, dulu pertempuran hanya ada pada tingkat mekanis dan bengkel, sekarang pertempuran kami tarik langsung ke tingkat konsumen,” ujarnya. “Dengan tingkat awareness yang tinggi, konsumen seolah memiliki preferensi tersendiri dalam menentukan merek oli yang akan dipakainya,” lanjutnya.

Namun, sejalan dengan kesuksesannya, Top 1 pun harus menghadapi berbagai isu negatif di masyarakat. Ryan mengatakan, banyaknya isu yang beredar seputar produk Top 1 menandakan bahwa industri ini belum dewasa. Salah satu penyebab merebaknya isu-isu tersebut adalah kecemburuan melihat pesatnya pertumbuhan Top 1 di Indonesia. “Bayangkan, hanya dalam kurun 5 tahun, Top 1 yang awalnya bukan siapa-siapa berubah menjadi salah satu pemain utama di industri pelumas dan menguasai sekitar 20% pasar,” ungkapnya.

Jika ditelusuri lebih lanjut, isu-isu negatif seputar Top 1 kebanyakan berawal dari Internet (e-mail) dan rumor dari mulut ke mulut. Lewat dunia maya itulah, sejumlah isu itu menyebar ke berbagai komunitas otomotif dalam grup yang biasa disebut mailing list. Hasil penelusuran SWA menunjukkan, hampir semua mailing list kelompok otomotif mengeluarkan “fatwa haram” bagi Top 1 (baik berupa pendapat pribadi maupun pendapat resmi kelompok). Antara lain, mailing list Indonesian Corolla Club, Corolla-DX, Toyota-Corona, Toyota-Kijang, IDMOC (Indonesian Mitsubishi Owners Club), Mazda Club, Jakarta Peugeot Club, Honda Tiger Mailing List dan Yamaha RX Mania. “Belakangan modusnya semakin jelas, bahkan sudah ada yang terstruktur,” ujar Ryan geram.

November 22, 2005

Scale Model 1:12 Kawasaki ZX-12R

Filed under: GALERI FOTO

Hunting scale model [1/12] di Tamiya, ketemu Kawasaki Ninja ZX-12R. Yang Honda juga ada and detailnya keren2 smua. Utk Kawasaki, hijau stabillonya pas banget sama versi jalanan yg beredar diIndonesia.
Anjriit.. maenan bisa keren keren abis gini…

Coba perhatiin frame chasisnya berikut :

kemudian rear viewnya :

Ampe ngeces nih.. :P Kapan ya versi Honda Tiger / Megapro / Karisma dsb bakal diproduksi. hwaa.. gw borong deh semua. Tinggal bikinin Box GIVI-nya, biar plek and jadi maskot di HMPC. hehehe.

November 21, 2005

Apa sih Marka Jalan itu ?

Filed under: OPINI & BERITA

Marka jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 dan
Keputusan Menteri Pehubungan Nomor 60 tahun 1993 sbb :

Psl 1 : Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang berbentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan, marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, marka serong adalah tanda yang berbentuk a garis utuh yang tidak temasuk dalam pengertian marka membujur dan marka melintan, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas, marka labang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu tanda lalu lintas lainnya.

Psl 2 : Marka jalan berlaku bagi lalu lintas sesuai arah lau lintas yang bersangkutan, lokasi penempatannya harus mempertimbangkan kondisi jalan dan lingkungan, kondisi lalu lintas, aspek keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Psl 4 : Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut, pada bagian ruas jalan tertentu yang menurut pertimbangan teknis dan/ atau keselamatan lalu lintas dapat digunakan garis ganda yang terdiri dari utuh dan garis putus-putusatau garis ganda yang terdiri dua garis utuh, marka membujur berupa satu garis utuh dipergunakan juga untuk menandakan tepi jalur lalu lintas.

Psl 5 : Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi : mengarah lalu lintas, memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis utuh di depan, pembatas jalur jalan 2 arah.

Psl 6 : Apabila marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus maka : lau lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut dan lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintas garis ganda tersebut.

Psl 7 : Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Psl 9 : Marka serong berupa garis utuh dilarang dilintasi kendaraan, juga untuk pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan, pengarah lalu lintas dan pulau lalu lintas.

Psl 11 : Marka lambang panah, segi tiga atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.

Demikian disampaikan, kalau masih kurang, silahkan klik perundang-undangan via info-lantas

November 16, 2005

maludong.com

Filed under: OPINI & BERITA

Tentang MALUDONG.com

Suatu situs yang mencoba bersama-sama menghidupkan kembali budaya malu untuk melanggar lalu lintas. Kami meminta bantuan partisipasi rekan-rekan untuk turut meramaikan content situs tersebut dengan cara mengirimkan foto beserta keterangannya tentang ketidakdisiplinan/ pelanggaran lalu lintas yang ditemukan sehari-hari.

Latar Belakang

Selamat datang di situs Maludong.com , suatu situs sederhana yang mengajak segenap masyarakat guna menghidupkan kembali budaya malu untuk melanggar lalu lintas sekaligus meningkatkan sikap disiplin dalam diri sendiri.

Semakin padatnya lalu lintas di sekitar kita tanpa didukung oleh sarana yang baik dan kurangnya kesadaran masyarakat akan disiplin berlalu lintas memicu timbulnya berbagai pelanggaran dan ketidakdisiplinan. Setiap hari kita bisa dengan mudah melihat sendiri pelanggaran-pelanggaran tersebut baik yang kecil maupun pelanggaran yang dapat membahayakan nyawa orang lain.

Beberapa media lain telah turut berusaha untuk mengajak masyarakat kembali tertib baik dengan iklan layanan masyarakat maupun himbauan lainnya.

Peluang

Maraknya penggunaan Henpon (telepon selular) di masyarakat terutama yang dilengkapi dengan kamera, juga maraknya penggunaan Kamera Digital menjadi peluang bagi situs Maludong.com untuk memanfaatkannya dengan cara mengajak masyarakat umum untuk sama-sama turut berpartisipasi menghidupkan budaya tertib berlalu lintas, yaitu dengan turut memperhatikan kejadian-kejadian pelanggaran ketertiban lalu lintas dan mengabadikannya dengan kamera tersebut untuk kemudian dikirim ke situs Maludong.commelalui Online Form, Email maupun layanan MMS.

Untuk masyarakat yang tidak dapat mengakses Internet saat akan mengirim foto kepada Maludong.com dapat mengirimkan langsung melalui layanan MMS (perlu aktifasi pada masing-masing operator). Sehingga ketika menemukan kejadian yang menarik, bisa segera dikirim saat itu juga kepada kami.

Kedepannya kami akan mencoba untuk bekerjasama dengan instansi yang berwenang dalam hal ketertiban lalu lintas seperti Kepolisian dan Dishub.

Maludong.com membuka peluang untuk pemasangan banner ads pada situs ini.

Batasan Kerja

Maludong.com hanya menampilkan foto-foto dan keterangan foto tersebut, dan tidak bermaksud untuk mempermalukan secara individu atau instansi. Jika yang tampil pada foto berasal dari suatu instansi, maka disepakati sebagai oknum.

Foto yang ditampilkan disepakati sebagai sesuatu yang tidak untuk dicontoh, sehingga masyarakat akan dapat belajar mana yang tidak baik atau mana yang tidak disiplin.

Maludong.com tetap memegang azas praduga tak bersalah untuk setiap kejadian yang diabadikan dalam suatu foto yang ditampilkan di situs ini. Foto yang dikirim masyarakat tidak langsung kami tampilkan, melainkan akan kami samarkan nomor.polisi kendaraan tersebut.

Jika tidak ingin tampil di situs ini, mari selalu tertib berlalu lintas, sebab siapa saja dapat memfoto setiap pelanggaran tersebut kapanpun :)

Salam Tertib Berlalu Lintas!

Team Maludong.com


Get free blog up and running in minutes with Blogsome | Theme designs available here