2001: A Space Odyssey

November 21, 2005

Apa sih Marka Jalan itu ?

Filed under: OPINI & BERITA

Marka jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 dan
Keputusan Menteri Pehubungan Nomor 60 tahun 1993 sbb :

Psl 1 : Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang berbentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan, marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, marka serong adalah tanda yang berbentuk a garis utuh yang tidak temasuk dalam pengertian marka membujur dan marka melintan, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas, marka labang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu tanda lalu lintas lainnya.

Psl 2 : Marka jalan berlaku bagi lalu lintas sesuai arah lau lintas yang bersangkutan, lokasi penempatannya harus mempertimbangkan kondisi jalan dan lingkungan, kondisi lalu lintas, aspek keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Psl 4 : Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut, pada bagian ruas jalan tertentu yang menurut pertimbangan teknis dan/ atau keselamatan lalu lintas dapat digunakan garis ganda yang terdiri dari utuh dan garis putus-putusatau garis ganda yang terdiri dua garis utuh, marka membujur berupa satu garis utuh dipergunakan juga untuk menandakan tepi jalur lalu lintas.

Psl 5 : Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi : mengarah lalu lintas, memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis utuh di depan, pembatas jalur jalan 2 arah.

Psl 6 : Apabila marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus maka : lau lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut dan lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintas garis ganda tersebut.

Psl 7 : Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Psl 9 : Marka serong berupa garis utuh dilarang dilintasi kendaraan, juga untuk pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan, pengarah lalu lintas dan pulau lalu lintas.

Psl 11 : Marka lambang panah, segi tiga atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.

Demikian disampaikan, kalau masih kurang, silahkan klik perundang-undangan via info-lantas


Get free blog up and running in minutes with Blogsome | Theme designs available here